GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Ahli Waris Layangkan Somasi kepada Perusahaan Perkebunan PT. BAM Terkait Sengketa Lahan di Barito Selatan


Buntok, Nuansanusantara.com – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Seorang warga bernama H. Yaser Arafat melayangkan somasi kepada PT Bumi Agro Makmur terkait dugaan penggarapan lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Dalam surat somasi yang dikirim pada 17 Juni 2026, Yaser Arafat menyatakan dirinya merupakan ahli waris sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) adat Nomor 13 atas nama Abdul Sani yang diterbitkan pada Februari 1983. Lahan tersebut disebut memiliki luas sekitar 312.500 meter persegi dan berada di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Yaser menilai sebagian lahannya telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Bumi Agro Makmur tanpa persetujuan pemilik yang sah. Ia menyebut penguasaan fisik lahan tersebut digunakan untuk pembangunan akses jalan perusahaan.

Melalui somasi tersebut, Yaser meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penggarapan serta mengosongkan area yang menjadi objek sengketa. Ia juga menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat penyelesaian atas permasalahan tersebut.

“Penggunaan atau penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tulis Yaser dalam somasinya.

Di sisi lain, PT Bumi Agro Makmur membantah klaim tersebut. Melalui keterangan Humas perusahaan, PT Bumi Agro Makmur menyatakan bahwa dokumen SKT yang dijadikan dasar klaim oleh Yaser berada di wilayah Desa Pemangka, bukan Desa Mangaris sebagaimana disebutkan dalam somasi.

Perusahaan juga menyatakan telah memperoleh hak atas lahan yang dikelola melalui mekanisme pembelian yang dilengkapi dokumen legalitas dari pihak yang berwenang. Karena itu, perusahaan menilai klaim kepemilikan yang diajukan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Yaser menegaskan bahwa keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan seharusnya ditentukan melalui mekanisme hukum dan bukan berdasarkan penilaian sepihak dari salah satu pihak yang bersengketa.

Kasus ini menambah daftar sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di sejumlah daerah. Para pihak diharapkan dapat menempuh jalur hukum dan mediasi yang tersedia guna memperoleh kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan atau penetapan dari instansi berwenang terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.