GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

BPPD Barito Utara Hadirkan Layanan PBB-P2 di Car Free Day, Warga Dimudahkan Bayar Pajak

Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pramuka Muara Teweh, Minggu (21/6/2026).

Kehadiran layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan Car Free Day tidak hanya untuk berolahraga, tetapi juga mengakses berbagai layanan publik, termasuk pembayaran dan konsultasi pajak daerah.

Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan layanan PBB-P2 di lokasi CFD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Melalui kegiatan Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, BPPD terus melakukan berbagai inovasi untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan. Selain pembayaran langsung di lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pada stan pelayanan tersebut, warga dapat melakukan pembayaran PBB-P2, mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengecek tunggakan pajak, hingga memperoleh informasi terkait objek pajak yang dimiliki.

Selain memberikan layanan administrasi, petugas BPPD juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Jufriansyah mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 November 2026. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menunda pembayaran agar terhindar dari sanksi administrasi.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan tanah dan bangunan maupun perubahan data objek pajak, sehingga data PBB-P2 tetap akurat dan mutakhir.

Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, BPPD Barito Utara berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.