Muara Teweh, Nuansanusantara.com – DPRD Kabupaten Barito Utara terus mematangkan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan langkah tersebut bertujuan memastikan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum memiliki landasan akademik yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, naskah akademik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena menjadi dasar dalam mengkaji aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis suatu regulasi.
“Penyusunan naskah akademik tidak hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Mery di Muara Teweh, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan dapat memperkuat perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemerintah daerah terhadap petani sebagai salah satu sektor penting penopang perekonomian masyarakat Barito Utara.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum dinilai penting untuk mendukung penataan wilayah, mempermudah pelayanan publik, serta menjaga nilai sejarah dan identitas daerah.
Mery menegaskan DPRD berkomitmen menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui pendampingan Kementerian Hukum, penyusunan naskah akademik dapat berjalan lebih komprehensif sehingga menghasilkan perda yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada 11–12 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara bersama Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati, sejumlah anggota DPRD, tim penyusun naskah akademik, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
DPRD berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat kualitas proses legislasi daerah sehingga peraturan yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (fz)
Komentar0