GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pengembangan Terkini WPR, Dorong Legalitas Tambang Rakyat



Muara Teweh, Nuansanusantara.com – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara, pada Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga penambang emas.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menegaskan pentingnya mencari solusi terhadap aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.

“Kami siap mendorong berbagai upaya sesuai kewenangan daerah, namun semuanya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” ujar Mery Rukaini.

Menurutnya, keberadaan WPR harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam dengan baik.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan WPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Utara, Patria, menjelaskan bahwa Kabupaten Barito Utara memiliki sejumlah blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat dengan total luasan sekitar 19.150 hektare.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan analisis melalui pemetaan wilayah dan citra satelit guna mengidentifikasi potensi pengembangan pertambangan rakyat yang dapat mendukung aktivitas masyarakat secara legal. Namun, verifikasi lapangan masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku.

Patria juga memaparkan mekanisme penetapan WPR hingga proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mulai dari usulan pemerintah daerah, verifikasi pemerintah provinsi, hingga penerbitan keputusan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Dari hasil RDP tersebut, DPRD Barito Utara menghasilkan dua poin kesimpulan. Pertama, mendesak Pemkab Barito Utara segera mengusulkan WPR melalui Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri ESDM sebagai bahan evaluasi RTRW Kabupaten Barito Utara. Kedua, DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses pengembangan WPR.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Utara berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.