Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya terus mendalami kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah setempat. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasi Humas, serta Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres menjelaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Berkas perkara juga telah diproses untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak korban. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Franky.
Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, Polres Murung Raya juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Polres Murung Raya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas. (fz)
Komentar0