GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Kejari Barito Utara Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dilarutkan ke dalam air dan dihancurkan menggunakan blender, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dibakar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Barito Utara R. Firmansyah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir dan seluruhnya telah memiliki status inkracht.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 22 perkara yang telah inkracht. Terdiri dari 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, serta obat keras jenis karisoprodol sebanyak 825 butir.

Menurut R. Firmansyah, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penanganan perkara pidana hingga tahap akhir.

R. Firmansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala sesuai jumlah perkara yang telah inkracht. Namun apabila jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan sudah cukup banyak, pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.

“Pemusnahan dilakukan secara periodik. Namun apabila barang bukti yang sudah inkracht jumlahnya cukup banyak dan sudah layak untuk dimusnahkan, maka akan segera kami laksanakan agar tidak menumpuk dalam penyimpanan,” jelasnya.

Kajari Barito Utara juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kami bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dalam melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Utara berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.