Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Salah satu korban dugaan penipuan berkedok arisan bodong di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus yang diduga merugikan sejumlah peserta hingga ratusan juta rupiah.
Korban, Anjelina Putri (38), mengaku bersyukur setelah laporan yang disampaikannya ditindaklanjuti hingga berujung pada penangkapan tersangka berinisial KDA (44).
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Barito Utara yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Kami melihat keseriusan penyidik sejak awal hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Anjelina saat ditemui di Muara Teweh, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, langkah cepat aparat penegak hukum memberikan harapan sekaligus kepastian hukum bagi para korban yang selama ini menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban menerima penawaran mengikuti arisan dengan nilai Rp100 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga mengirimkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana yang dijanjikan dalam arisan tidak pernah diterima.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari mutasi rekening, percakapan elektronik, rekaman suara, hingga keterangan para saksi.
Polisi kemudian menetapkan KDA sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan dengan iming-iming keuntungan besar yang belum dapat dipastikan legalitas dan kredibilitasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus tersebut. (fz)
Komentar0