GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pemkab Barito Utara Sosialisasikan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kawasan Transmigrasi



Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Aula Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari sejumlah desa tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait kebijakan, regulasi, serta mekanisme perencanaan kawasan transmigrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peserta berasal dari Desa Benao Hilir, Luwe Hulu, Luwe Hilir, Karamuan, Muara Bakah, Majangkan, dan Baliti. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Agus Siswadi, mengatakan penyelenggaraan transmigrasi merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembukaan wilayah baru, serta pengembangan kawasan secara berkelanjutan.

“Perencanaan kawasan transmigrasi harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Agus berharap peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perencanaan kawasan transmigrasi sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, H. Rafii Hamdi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program ketransmigrasian.

Menurutnya, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai regulasi di bidang transmigrasi sekaligus mendukung pemerataan persebaran penduduk melalui program yang terencana dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hak, kewajiban, serta manfaat yang diperoleh melalui program transmigrasi,” kata Rafii.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi perencanaan kawasan transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, aspek pertanahan, serta regulasi hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan transmigrasi yang berkualitas, berkelanjutan, serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.