Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional melalui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Murung Raya saat memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan susunan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, masukan, serta saran konstruktif selama proses pembahasan ranperda. Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, dukungan, serta berbagai masukan yang diberikan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata bupati.
Salah satu poin penting dalam perubahan struktur perangkat daerah tersebut adalah penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pemerintah daerah menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah Murung Raya.
Bupati menegaskan bahwa penguatan BPBD tidak hanya sebatas perubahan status kelembagaan, tetapi juga harus diikuti peningkatan kapasitas organisasi secara menyeluruh. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, serta dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan proses transisi dan penataan organisasi akan dilakukan secara bertahap melalui penyesuaian struktur organisasi, penataan jabatan, serta penyusunan regulasi teknis yang diperlukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut bupati, penetapan BPBD Kabupaten Murung Raya menjadi BPBD Tipe A telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah, serta tingkat kerawanan bencana yang dimiliki Kabupaten Murung Raya.
Melalui perubahan susunan perangkat daerah ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang. (fz)
Komentar0