GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pertanggungjawaban APBD 2025 Bentuk Komitmen Bersama Bangun Tata Kelola Keuangan yang Baik


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rumiadi menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Rumiadi.

Ia menambahkan, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, aset daerah, serta efektivitas program pembangunan.

Menurutnya, sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rumiadi menjelaskan, perubahan Propemperda dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, dinamika regulasi, serta kebijakan pemerintah pusat sehingga produk hukum daerah tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Terkait penyerahan Raperda perubahan perangkat daerah, ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penataan organisasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik.

"DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Murung Raya," tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Komentar0

Type above and press Enter to search.