GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Satpol PP Barito Utara Sosialisasikan Perda Penataan Pedagang, Masyarakat Minta Penegakan Aturan Adil



Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada para pedagang yang berjualan di depan maupun di atas trotoar di kawasan pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas usaha di ruang publik telah diatur melalui regulasi yang berlaku.
“Tujuannya agar tercipta keteraturan, ketertiban umum, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” kata Suparmi.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga terus melaksanakan patroli rutin di wilayah perkotaan Muara Teweh guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, berbagai langkah penanganan gangguan ketertiban masyarakat selama ini telah dilakukan, termasuk pembinaan terhadap pelanggar yang terjaring operasi serta penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di ruang publik.

Suparmi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat maupun arahan pimpinan dalam menjaga ketertiban umum. Namun demikian, ia berharap adanya dukungan dan sinergi lintas perangkat daerah, khususnya dalam penanganan ODGJ agar dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan kawasan perkotaan.

Menurutnya, para pedagang hanya meminta adanya tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian maupun pemindahan lokasi usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya mereka mendukung. Hanya saja meminta waktu untuk berbenah dan menyesuaikan lokasi usaha,” ujarnya.

Mujiburrahman menambahkan, sejumlah pedagang juga menginginkan penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Mereka berharap seluruh bentuk pelanggaran terhadap Perda maupun Peraturan Bupati ditindak secara adil dan merata.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP Barito Utara berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan daerah semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.