Buntok, Nuansanusantara.com – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Abdul Sani dan PT Bumi Agro Makmur (BAM) kembali memanas. Setelah menerima jawaban somasi dari perusahaan perkebunan tersebut, pihak ahli waris melalui perwakilannya, H. Yaser Arafat, secara resmi melayangkan surat balasan yang berisi bantahan terhadap sejumlah poin yang disampaikan perusahaan.
Dalam surat jawaban tersebut, pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima maupun menandatangani dokumen ganti rugi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 31,2 hektare yang menurut ahli waris dimiliki keluarga berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
H. Yaser Arafat menyatakan bahwa seluruh ahli waris yang sah tidak pernah dilibatkan dalam proses pembayaran ganti rugi sebagaimana yang diklaim oleh pihak perusahaan. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PT BAM untuk menyatakan bahwa persoalan lahan tersebut telah selesai.
“Kami selaku ahli waris sah pemilik lahan berdasarkan SKT seluas 31,2 hektare tidak pernah dipanggil, tidak pernah hadir, dan tidak pernah menandatangani berita acara maupun kuitansi pembayaran ganti rugi yang diklaim telah dilakukan oleh perusahaan,” tegas Yaser dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, apabila perusahaan benar telah melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana yang disebutkan dalam jawaban somasi sebelumnya, maka seharusnya terdapat dokumen resmi yang dapat dibuktikan secara hukum. Dokumen tersebut, lanjutnya, harus menunjukkan secara jelas pihak yang menerima pembayaran, nilai ganti rugi yang diberikan, serta bukti persetujuan dari seluruh ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Karena itu, pihak ahli waris secara terbuka menantang PT BAM untuk memperlihatkan dokumen asli yang menjadi dasar klaim penyelesaian lahan. Dokumen yang dimaksud meliputi berita acara ganti rugi bermaterai, kuitansi pembayaran lunas, dokumen serah terima lahan, serta bukti persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah.
“Jika memang benar telah terjadi pembayaran ganti rugi kepada pemilik yang berhak, tentu harus ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan. Kami meminta perusahaan membuka dokumen tersebut secara transparan agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Selain mempersoalkan klaim ganti rugi, ahli waris juga menanggapi argumentasi perusahaan terkait legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT). Dalam jawaban somasi sebelumnya, PT BAM disebut mempertanyakan keberadaan SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mangaris karena lokasi lahan yang disengketakan saat ini berada dalam wilayah administrasi Desa Pamangka.
Menurut Yaser, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena perubahan batas administrasi desa tidak dapat menghapus hak kepemilikan masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Ia menjelaskan bahwa SKT merupakan bukti penguasaan fisik atas tanah yang diterbitkan sesuai kondisi administrasi pada saat dokumen tersebut dibuat. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari terjadi perubahan batas wilayah desa maupun kecamatan, maka hak keperdataan pemilik tanah tetap melekat dan tidak otomatis hilang.
“Pergeseran atau perubahan batas administratif desa tidak serta-merta menghapus hak waris maupun hak kepemilikan seseorang atas tanah. Jika memang terdapat perbedaan batas wilayah atau titik koordinat, maka mekanisme yang tepat adalah dilakukan pengukuran ulang oleh instansi yang berwenang, yakni ATR/BPN,” jelasnya.
Dalam surat jawaban somasi tersebut, ahli waris juga menyoroti keberadaan aparat desa dan kecamatan yang disebut-sebut pernah hadir dalam proses musyawarah terkait lahan tersebut. Menurut mereka, kehadiran aparat pemerintah hanya dapat dianggap sebagai saksi atas berlangsungnya suatu pertemuan dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa hak-hak ahli waris telah diselesaikan.
“Keberadaan kepala desa atau aparat kecamatan dalam sebuah pertemuan tidak dapat diartikan bahwa seluruh hak ahli waris otomatis telah dipenuhi. Yang menjadi dasar adalah adanya persetujuan dan tanda tangan pihak yang memang memiliki hak atas tanah tersebut,” tegas Yaser.
Merasa hak-haknya belum pernah diselesaikan, ahli waris kini memberikan ultimatum kepada PT BAM untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan. Selain itu, mereka juga meminta perusahaan membuka ruang dialog dan perundingan ulang guna mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Dalam surat tersebut, perusahaan diberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak diterimanya surat balasan somasi untuk memberikan tanggapan maupun menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons yang dianggap memadai, pihak ahli waris menyatakan siap menempuh berbagai jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka.
Langkah hukum yang disiapkan antara lain melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan lahan kepada pihak kepolisian, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, serta menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian ATR/BPN dan lembaga-lembaga pengawas lainnya.
Selain itu, ahli waris juga berencana meminta perhatian dari lembaga legislatif baik di tingkat daerah maupun pusat agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara terbuka dan objektif.
Sebagai bentuk keseriusan, surat jawaban somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi dan lembaga, antara lain DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kantor ATR/BPN Barito Selatan, Polres Barito Selatan, Polsek Dusun Selatan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pihak ahli waris berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka menegaskan bahwa tujuan utama yang diperjuangkan adalah memperoleh kejelasan status lahan dan perlindungan atas hak-hak ahli waris yang menurut mereka belum pernah diselesaikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Bumi Agro Makmur belum memberikan tanggapan atas surat balasan somasi yang disampaikan pihak ahli waris. Perusahaan juga belum memberikan pernyataan lanjutan terkait tuntutan pembuktian dokumen ganti rugi maupun ultimatum yang disampaikan oleh pihak ahli waris.
Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Bumi Agro Makmur (BAM), Yustinus mengatakan bahwa surat somasi tertulis telah disampaikan kepada bapak H. Yaser Arafat, namun belum ada tanggapan secara tertulis dari pak Yaser. " Hanya mendapat balasan dari media online," kata Yustinus.
"Kalau memang ada surat kepemilikan pak H. Yaser Arafat silahkan mengajukan gugatan perdata maupun pidana ke pengadilan maupun polisi, namun Yustinus kurang begitu respon jika melalui media, dan bahkan pak H Yaser Arafat dituding dan diduga pak Yustinus melanggar Undang - Undang Imporamasi Transaksi dan Elektronik (UUI - ITE) pencemaran nama baik," tandasnya, pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Yustinus bahwa paralegal pihak perusahaan PT. BAM saat ini tengah mendatiangi pihak Polres Barito Selatan untuk mengadukan atas pelanggaran UU - ITE. (fz).
Komentar0