GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Sidang Dugaan Pencurian Sepeda Motor di PN Muara Teweh Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa

Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan nomor perkara 50/Pid.B/2026/PN/Mtw, yang menyeret dua terdakwa berinisial ANS dan RAS. Sidang yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan dari kedua terdakwa.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Denny Budi Kusuma, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Muhammad Syarifudin Kamal, S.H. dan Khairun Naja, S.H.. Sementara itu, Arif Ferdian, S.H. bertindak sebagai panitera pengganti.
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang telah dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Muhajirin, Toni, dan Rodi. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang tengah berlangsung guna mengungkap secara terang peristiwa yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Selain pemeriksaan terhadap para saksi, Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan berbagai pertanyaan kepada terdakwa RAS dan ANS terkait kronologi kejadian yang menjadi dasar perkara pidana tersebut. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan jaksa berfokus pada rangkaian peristiwa sejak awal kejadian hingga proses hukum yang berjalan setelah adanya laporan dari saksi pelapor.

Dalam persidangan terungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Margareta kepada Polres Barito Utara terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh untuk dilakukan penuntutan sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan terdiri dari Arif Irfan, S.H., Katon Gumilar Cahayan Dadi, S.H., dan Rosa Siti Nur Hasanah, S.H. Ketiganya secara bergantian menggali keterangan para saksi maupun terdakwa guna memperkuat unsur-unsur pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa.

Sepanjang jalannya persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Keterangan para saksi dan terdakwa selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Usai agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai dilaksanakan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2026. Pada sidang berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa, ANS dan RAS.

Sidang lanjutan tersebut akan menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara, karena melalui tuntutan jaksa akan diketahui sikap penuntut umum terhadap hasil pemeriksaan yang telah berlangsung selama persidangan.

Hingga saat ini, perkara dugaan pencurian sepeda motor tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Majelis hakim akan terus mendalami seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan sebelum nantinya menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga berita dipublikasin awak media telah mengkonfirmasi ulang dengan pegawai pengadilan Muara Teweh, Sepende yang menangani soal Hukum, Kamis (25/6/2026). (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.