GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Sidang Kasus Dugaan Pencurian Sepeda Motor Belum Dapat Menghadirkan Seluruh Saksi - Saksi


Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa berinisial AN dan RAS kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denny Budi Kusuma, S.H, M.H dengan hakim anggota Muhammad Syarifudin Kamal, SH dan Khairun Naja, S.H. Sementara itu, panitera pengganti adalah Arif Ferdian, S.H.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan terdiri dari Arif Irfan, S.H. Katon Gumilar Cahayan Dadi, S.H
 dan Rosa Siti Nur Hasanah, S.H.

Dalam persidangan, Hakim Muhammad Syarifudin Kamal mempertanyakan status sepeda motor yang diduga menjadi objek pencurian. Menurut majelis hakim, apabila kendaraan tersebut telah dijual kepada pihak lain, maka Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan pihak yang membeli kendaraan tersebut sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Saksi yang hadir pada sidang kali ini adalah pelapor, yakni Jakarisma dan Margareta. Sementara seorang saksi lainnya, Muhajirin, tidak dapat memenuhi panggilan sidang dengan alasan sedang sakit, pada Rabu (10/6/2026)

Pada kesempatan tersebut, Margareta dan Jakarisma, yang disebut merupakan kakak kandung dari salah seorang terdakwa, menyampaikan telah memberikan maaf atas peristiwa yang terjadi. Keduanya juga menyerahkan surat pencabutan perkara kepada Ketua Majelis Hakim.

Meski demikian, proses persidangan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim masih meminta keterangan dari para saksi yang hadir, sedangkan keterangan Muhajirin direncanakan akan didengar pada persidangan berikutnya apabila yang bersangkutan telah dapat hadir.

Dalam perkara pidana, pencabutan laporan atau adanya perdamaian antara para pihak tidak selalu menghapus proses hukum. Kelanjutan perkara tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. 

Hingga berita dipublikasin awak media telah mengkonfirmasi ulang dengan pegawai pengadilan Muara Teweh, Sepende yang menangani soal Hukum, Kamis (12/6/2026).

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 24 Juni 2026 akan datang. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.