GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

BPPD Barito Utara Hadir di Car Free Day, Permudah Warga Bayar PBB-P2

Muara Teweh, Nuansanusantara com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara kembali menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026).

Kehadiran stan pelayanan BPPD di kawasan CFD mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memanfaatkan waktu untuk berolahraga dan berekreasi bersama keluarga, warga juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus berbagai layanan perpajakan, mulai dari pembayaran PBB-P2, pencetakan ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pengecekan tunggakan pajak, hingga konsultasi terkait data objek pajak.

Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, mengatakan bahwa pelayanan yang dihadirkan di tengah kegiatan CFD merupakan bagian dari strategi jemput bola pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, masyarakat kini dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor BPPD. Melalui pelayanan yang dibuka di ruang publik seperti CFD, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat.

“Pelayanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan dekat dengan aktivitas warga,” ujar Jufriansyah.

Ia menjelaskan, BPPD terus melakukan berbagai inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, baik melalui layanan langsung di lapangan maupun melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah tersedia.

Selain memberikan layanan administrasi perpajakan, petugas BPPD juga memanfaatkan momentum CFD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Utara.

Jufriansyah menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Dana dari pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, peningkatan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPPD juga mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 November 2026. Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran lebih awal agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan maupun perubahan data objek pajak. Langkah tersebut penting untuk menjaga akurasi database perpajakan daerah sehingga pelayanan dapat berjalan lebih optimal.

Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah aktivitas masyarakat, BPPD Barito Utara berharap capaian penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal. Optimalisasi penerimaan pajak daerah tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Barito Utara. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.