Pueuk Cahu, Nuansanusantara.com – Kantor Pertanahan (Kantah), Kabupaten Murung Raya terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata kelola pertanahan melalui kegiatan sosialisasi penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan yang dilaksanakan di Puruk Cahu, pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai prosedur penanganan berbagai permasalahan pertanahan, mulai dari proses pengaduan, mediasi, hingga penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., yang memaparkan secara rinci mekanisme penanganan perkara dan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.
Dalam paparannya, Harini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap aspek hukum, tetapi juga harus didukung oleh kelengkapan data administrasi, data yuridis, dan data fisik bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
“Kelompok masyarakat yang memiliki dokumen pertanahan lengkap akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga dan memperbarui dokumen pertanahan yang dimiliki,” ujarnya.
Menurutnya, setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kantor Pertanahan akan melakukan kajian terhadap dokumen dan fakta lapangan sebelum menentukan langkah penyelesaian yang tepat. Dalam beberapa kasus, mediasi menjadi salah satu upaya yang diutamakan guna mencapai kesepakatan antara para pihak tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.
Harini menambahkan, sengketa pertanahan sering kali muncul akibat ketidaksesuaian data, tumpang tindih kepemilikan, maupun persoalan batas bidang tanah. Karena itu, masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengecekan dan konsultasi apabila menemukan indikasi permasalahan terkait tanah yang dimiliki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda penyelesaian persoalan pertanahan. Semakin cepat suatu permasalahan dilaporkan dan dikonsultasikan, maka semakin besar peluang penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dan menghindari konflik yang lebih luas di kemudian hari.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan tanah serta mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila menghadapi sengketa atau konflik pertanahan.
Selain meningkatkan literasi pertanahan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur dan regulasi yang berlaku, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalkan sehingga tercipta kondisi yang kondusif serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya. (fz)
Komentar0