GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Pemkab dan DPRD Murung Raya Sepakati Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Publik

Puruk Cahu, Nuansanudantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penataan kelembagaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, kebutuhan organisasi, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya yang telah bekerja sama secara konstruktif selama proses pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurut Heriyus, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan regulasi yang terus berkembang di bidang kelembagaan perangkat daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur organisasi pemerintahan daerah semakin efektif, efisien, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heriyus.

Dalam laporan yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya, Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, Raperda dinilai telah memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Prosesi persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Heriyus bersama Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Penandatanganan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam perubahan ini adalah penguatan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penguatan kelembagaan BPBD diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi, pelaksanaan tugas pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan bencana yang membutuhkan respons cepat, terintegrasi, dan profesional.

Melalui perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperkuat kelembagaan daerah agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang modern dan adaptif, sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. (fz)


Komentar0

Type above and press Enter to search.