GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati profesi wartawan yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurut Akhmad, PWI menyesalkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalistik.

“Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Dia menegaskan, PWI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kliennya. Pembelaan hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

Akhmad menekankan bahwa sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut hanya ingin menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.

“Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam demokrasi dan negara hukum. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati,” katanya.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan jurnalis serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI mengingatkan wartawan untuk tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara independen, akurat, dan berimbang. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI turut mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Akhmad.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda depan dalam membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.