Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat fondasi regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui Konsultasi Publik III Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Bappedarida, Rabu (22/7/2026).
Kepala DPMPTSP Barito Utara Syahmiludin A. Surapati mengatakan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan Raperda untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik maupun rancangan regulasi yang sedang disusun.
Menurutnya, Raperda Penanaman Modal disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/107/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda Penanaman Modal.
“Penyusunan regulasi ini juga diarahkan agar selaras dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta program prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, dan sejumlah undangan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim LPPM UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari dan sesi diskusi.
Dalam forum itu, DPMPTSP turut memaparkan capaian investasi Kabupaten Barito Utara. Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 1.054 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, realisasi investasi pada Triwulan II Tahun 2026 mencapai Rp 527,65 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 332,25 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 195,39 miliar.
Realisasi investasi tersebut juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dengan jumlah pekerja Indonesia yang terserap mencapai 570 orang.
Melalui penyusunan Raperda Penanaman Modal, pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menarik lebih banyak investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja di Barito Utara. (fz)
Komentar0