Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) di sejumlah kawasan perkotaan Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berlangsung kondusif, Rabu (14/10/2026). Kelancaran kegiatan tersebut tidak terlepas dari sinergi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait dan dukungan personel Polres Barito Utara.
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di kawasan perkotaan, meliputi Jalan Sengaji Hulu, Jalan Sumbawa, Jalan Maluku, dan Jalan Panglima Batur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur tim gabungan yang telah bekerja sama menyukseskan kegiatan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan berbagai perangkat daerah menjadi bukti pentingnya sinergi dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban di kawasan perkotaan.
Tim gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Koperasi dan UKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu.
Dukungan juga diberikan Polres Barito Utara yang mengerahkan personel dalam jumlah melebihi permintaan awal untuk membantu pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh tim gabungan. Sinergi ini sangat penting agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suparmi.
Ia juga berharap perangkat daerah yang menjadi sektor terkait, khususnya instansi yang telah melaksanakan harmonisasi dan menyusun produk hukum, dapat berperan aktif dalam implementasi aturan di lapangan.
Satpol PP, lanjutnya, siap memberikan dukungan dalam aspek pengamanan, pengawasan, maupun penertiban sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Kami berharap seluruh leading sector dapat berperan aktif dalam pelaksanaan di lapangan. Satpol PP siap mendukung, baik dalam pengamanan, pengawasan maupun penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Imelda, menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus tetap diperhatikan dalam setiap pelaksanaan penertiban maupun penindakan.
Menurutnya, perlindungan perlu diberikan kepada kedua belah pihak, baik petugas yang menjalankan tugas maupun masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Dengan demikian, kegiatan dapat berlangsung aman dan tujuan penegakan aturan tercapai secara optimal.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian persoalan di lapangan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan terarah dan terkendali, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Mujiburrahman, membagi personel menjadi enam kelompok.
Masing-masing dua kelompok dikoordinasikan oleh kepala bidang, dengan dukungan pengamanan dari personel Polri serta pengawasan dari perangkat daerah terkait.
Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperjelas koordinasi, dan memastikan setiap titik penertiban dapat ditangani secara optimal.
Meski sebelumnya diperkirakan berpotensi menghadapi penolakan dari pedagang, pelaksanaan penertiban secara umum berlangsung kondusif. Tidak ditemukan penolakan berarti, meskipun masih terdapat sebagian pihak yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan merasa tindakannya sudah benar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi tim gabungan untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta penegakan aturan secara konsisten.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap peraturan daerah, menjaga ketertiban kawasan perkotaan, serta membangun kesadaran masyarakat bahwa penegakan aturan merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (fz/jy)
Posting Komentar