Puruk Cahu, Nuansanusantara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Puruk Cahu, pada Jum,at (17/01/2025). Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai berat kotor 11,35 gram.
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah SIK MM, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku pertama, LO, seorang pria paruh baya dengan ciri khas berambut tipis semi botak dan mengenakan kaos merah maroon bertuliskan "BOSS", ditangkap pada pukul 10.30 WIB. Dari LO, polisi menyita sabu seberat 0,85 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Pelaku kedua, SW (38), yang beralamat di Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung, ditangkap di sebuah warung pada pukul 17.15 WIB, sekitar tujuh jam setelah penangkapan LO. Barang bukti yang disita dari SW mencakup sabu-sabu seberat 10,50 gram, tas pinggang, ponsel, dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolres, semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Murung Raya terus mendukung program pencegahan narkoba di wilayah tersebut, salah satunya melalui inisiatif "Hidup Sehat Tanpa Narkoba" yang selaras dengan program ASTA CITA Bidang Pencegahan Narkoba secara berkelanjutan.(fz)
Posting Komentar