Buntok, Nuansanusantara.com – Sengketa lahan antara enam ahli waris almarhum Abdul Sani dan PT Bumi Agro Makmur (BAM) kini bergulir di Pengadilan Negeri Buntok. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt dengan nilai tuntutan ganti rugi sekitar Rp42,9 miliar.
Para penggugat terdiri atas Yaser Arafat, Muhajirin, Taufik Rahman, Hairiyah, Amol Husni, dan Paujiah yang merupakan ahli waris almarhum Abdul Sani. Dalam perkara ini, Yaser Arafat mendapat kuasa insidentil untuk mewakili kepentingan para ahli waris sesuai surat kuasa yang diberikan.
Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang berada di wilayah Desa Mangaris dan Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Para ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari tanah keluarga yang didukung sejumlah dokumen, termasuk Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 atas nama Abdul Sani yang disebut diterbitkan pada tahun 1983.
Dalam gugatannya, para ahli waris mendasarkan tuntutan antara lain pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian.
Sebelum menempuh jalur litigasi, para ahli waris mengaku telah menyampaikan somasi kepada PT Bumi Agro Makmur terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Karena belum tercapai penyelesaian, perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Buntok.
Dalam proses persidangan nantinya, para penggugat harus membuktikan dasar kepemilikan atas tanah yang disengketakan, batas dan keberadaan objek sengketa, dugaan perbuatan melawan hukum, serta dasar perhitungan nilai kerugian yang dituntut.
Di sisi lain, PT Bumi Agro Makmur selaku tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban atas gugatan, mengajukan bantahan, serta menghadirkan alat bukti, saksi, maupun ahli guna mempertahankan kepentingan hukumnya.
Majelis hakim akan menilai seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan sehingga seluruh klaim yang disampaikan para penggugat masih harus dibuktikan di persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan sekitar 20 hektare dengan nilai tuntutan yang mencapai Rp42,9 miliar.
Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Bumi Agro Makmur (BAM), Yustinus belum berhasil di konfirmasi awak media, Hp beliau tak aktif, pada Minggu (30/8/2026), (fz)
Posting Komentar