Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA, melalui Jubendri Lusfernando, SH, MH, bersama kawan - kawan dan menyatakan telah mempersiapkan jawaban hukum setelah mendengarkan permohonan dari Tim Kuasa Hukum Paslon 01, GOGO-HELO, dalam sidang pendahuluan pada 25 April 2025 lalu
Jubendri yang didampingi ahli Hukum Konstitusi Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi terkait obscuur libel atau permohonan yang kabur, khususnya karena terjadi error in objecto — yakni kekeliruan pemohon dalam mencantumkan objek sengketa.
Dalam perbaikan permohonan tertanggal 9 April 2025, disebutkan objek sengketa adalah Keputusan KPU Barito Utara Nomor 16/2025 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 281/2024. Namun, menurut Tim Kuasa Hukum Paslon 02, objek sengketa yang benar adalah perubahan atas Keputusan Nomor 821/2024.
Kemudian, Jubendri menegaskan.lagi, bahwa l kekeliruan dalam petitum permohonan tersebut sangat substansial. Ia pun yakin Mahkamah akan menilai eksepsi mereka secara objektif, dan mengabulkan eksepsi tersebut sehingga gugatan pemohon dapat dinyatakan tidak dapat diterima alias ditolak.Sementara awak media ingin mengkonfirmasi, H Purmanjaya alias H Gogo dihubungi, ponsel tidak aktif.(fz)
Komentar0