Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi menekankan bahwa RPJMD ini sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. RPJMD berfungsi sebagai acuan utama bagi semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat.
Penyusunan serta rancangan awal dari RPJMD 2025-2029 bertujuan untuk mengimplementasikan visi dan misi dari kepala daerah tertinggi yang telah disampaikan kepada masyarakat Murung Raya saat kampanye Pilkada.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi menjelaskan bahwa RPJMD berperan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan karena dokumen RPJMD dari periode sebelumnya sudah tidak berlaku. Tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Murung Raya untuk tahun 2025-2029 adalah memberikan arah dan pedoman padavregulasi dalam pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan. RPJMD akan menjadi landasan bagi penyusunan rencana strategis semua satuan kerja perangkat daerah dan menjadi petunjuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun selama lima tahun akan datang.
RPJMD juga digunakan sebagai alat untuk mengukur pencapaian kinerja daerah serta kinerja kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam kurun waktu lima tahun berikutnya berjalan.
.
sehingga terkait dengan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 yang telah diterima oleh DPRD Murung Raya, Rumiadi dirinya brargumen bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan pada tingkat yang lebih detail dan terperinci secara mendalam.
Dalam Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, Kepala OPD, unsur Forkopimda, anggota DPRD dan para tamu undangan. (fz)
Komentar0