Pemeriksaan barang-barang tersangka yang juga disaksikan oleh saudara H dan M mengungkap sebuah paket besar serbuk kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 97,13 gram. Polisi menemukan pula sejumlah alat pendukung seperti plastik klip kosong, tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, serta timbangan digital.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Iptu Novendra W.P., menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga wilayah dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, bahkan menjadikan informasi masyarakat sebagai senjata utama mereka dalam melawan kejahatan ini. Kolaborasi erat antara masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci penting dalam menghentikan penyebaran narkotika yang merusak generasi muda.
Tersangka Asn saat ini mendekam di Mapolres Barito Utara, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan kasus ini terus berlanjut demi memastikan keadilan dan mencegah lebih lanjut peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. (fz)
Komentar0