GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukumnya

Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Satresnarkoba Polres Barito Utara menunjukkan lagi keberhasilannya dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menyusup di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 13 April 2025 pukul 10.00 WIB, mereka berhasil mengamankan seorang bandar narkoba yang berasal dari Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, berinisial Asn, berusia 44 tahun, di lokasi parkir barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Informasi berharga dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Walaupun tersangka sempat mencoba melarikan diri, polisi dengan sigap mengamankannya. 

Pemeriksaan barang-barang tersangka yang juga disaksikan oleh saudara H dan M mengungkap sebuah paket besar serbuk kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 97,13 gram. Polisi menemukan pula sejumlah alat pendukung seperti plastik klip kosong, tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, serta timbangan digital.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Iptu Novendra W.P., menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga wilayah dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, bahkan menjadikan informasi masyarakat sebagai senjata utama mereka dalam melawan kejahatan ini. Kolaborasi erat antara masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci penting dalam menghentikan penyebaran narkotika yang merusak generasi muda.

Tersangka Asn saat ini mendekam di Mapolres Barito Utara, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan kasus ini terus berlanjut demi memastikan keadilan dan mencegah lebih lanjut peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. (fz)

Komentar0

Type above and press Enter to search.