Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Pada tanggal 16 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam:
Keputusan KPU Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 (penetapan pasangan calon)
Keputusan KPU Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 (penetapan nomor urut pasangan calon)
Dua Paslon yang Akan Bertarung dalam PSU:
1. Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingan (Paslon Nomor Urut 1)
Didukung oleh:
PAN: 6.623 suara
Hanura: 3.305 suara
PKS: 2.606 suara
PKB: 13.035 suara
PPP: 6.635 suara
Total dukungan suara sah: 32.204 suara
2. Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Paslon Nomor Urut 2)
Didukung oleh:
PDIP: 10.132 suara
Demokrat: 18.668 suara
NasDem: 5.403 suara
Golkar: 6.253 suara
Gerindra: 5.960 suara
Total dukungan suara sah: 46.416 suara
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa proses pleno berjalan lancar sejak dimulai pukul 13.30 WIB hingga penetapan resmi pada malam hari.
Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye menuju pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara, yang akan berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. (fz)
Komentar0