Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Murung Raya, Warnita Heriyus, bersama unsur terkait, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Implementasi Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (5/6/2025) di Aula A Kantor Bupati Murung Raya dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dihadiri oleh Kasubdit Fasilitasi Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Raden Kunrat, beserta jajaran terkait.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Subdirektorat Fasilitasi Posyandu. Dalam arahannya, Kemendagri menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Raden Kunrat menyampaikan bahwa penguatan peran Posyandu sangat krusial dalam mendukung pelaksanaan enam bidang SPM, terutama di tingkat desa. Posyandu berperan mendukung pencapaian layanan dasar, khususnya dalam aspek keuangan dan ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar program pusat, tetapi amanat nyata bagi daerah,” tegasnya.
Melalui pendekatan pelayanan terpadu, Posyandu diharapkan menjadi simpul strategis pelayanan dasar masyarakat serta mitra aktif pemerintah desa dalam menjawab kebutuhan warga. Enam bidang SPM yang dimaksud meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), dan sosial.
Selain itu, Posyandu juga memiliki fungsi sebagai pusat layanan terpadu yang dapat menampung aduan masyarakat, melakukan verifikasi data bersama pemerintah desa, dan meneruskan permasalahan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti secara tepat. (fz)
Komentar0