GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

KPU Barito Utara Musnahkan dan Bakar 448 Surat Suara Rusak dan Lebih Jelang PSU Pilkada

Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Pada tanggal 5 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memusnahkan sebanyak 448 surat suara rusak dan lebih menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor KPU Barut ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, dan insan pers.

Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi publik dan kepatuhan terhadap regulasi, sesuai Keputusan KPU RI No. 1519 Tahun 2024. Seluruh surat suara yang baik telah didistribusikan ke TPS, sementara yang rusak dan lebih dimusnahkan secara terbuka di hadapan saksi.

Rinciannya, 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih dimusnahkan, dengan proses penghitungan ulang sebelum dibakar, untuk memastikan kesesuaian jumlah.

Langkah ini menegaskan kesiapan KPU Barut dalam menyelenggarakan PSU yang dijadwalkan 6 Agustus 2025, secara jujur dan akuntabel. (fz)






Komentar0

Type above and press Enter to search.