Ad

Plt Sekda Mura Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Kepala Desa Korup

Redaksi
Tambahkan
...
0


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com -  Minggu (28/9/2025) – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap oknum kepala desa yang terbukti melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Untuk itu, Sarwo Mintarjo menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kasus penyelewengan dana desa, termasuk penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perusahaan, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius sambungnya di akun Facebook.

“Dana desa merupakan hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Jika ada kepala desa yang menyalahgunakan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan untuk melindungi oknum yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.



Lebih lanjut, Sarwo mengingatkan bahwa tindakan korupsi diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, hingga hukuman berat bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Ia menambahkan, praktik korupsi bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal ini karena tindakan koruptif berdampak langsung pada hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan dan kesejahteraan.

Dalam konteks UUD 1945, memang tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur soal korupsi. Namun, Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurut Sarwo, hal ini dapat dikaitkan dengan kerugian masyarakat akibat penyalahgunaan anggaran oleh pejabat desa.

Oleh karena itu, Sarwo mengajak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran hukum di tingkat desa. “Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten agar memberikan efek jera. Kita ingin dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (fz)




Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar