GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Secara Sengaja Tawarkan Permen Kepada Bocah, Pria di Murung Raya dan Cabuli Cucu Sambung


-


Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Seorang pria paruh baya berinisial DA alias Babe (49), warga Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, diamankan polisi setelah diduga mencabuli cucu sambungnya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban yang juga anak sambung pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Mei 2025 di kediaman pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Murung Raya melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendampingan psikologis terhadap korban dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (17/9).

Kejadian bermula saat korban dipanggil pelaku dengan iming-iming permen. Saat berada di dalam rumah, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul. Aksi tersebut terhenti setelah korban mendengar panggilan dari ibunya dan segera melarikan diri.

Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Desa Lahei, Kabupaten Barito Utara, saat menghadiri kegiatan pembagian beras.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Murung Raya. (fz)




Komentar0

Type above and press Enter to search.