GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Bupati Barito Utara Berikan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan ke DPMPTSP: Dorong Pelayanan Cepat dan Transparan




Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

> “Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).



Ia menjelaskan, aturan baru tersebut menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Adapun kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.

Sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.

Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan sebagainya.

Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha: sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.


Untuk sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang menerbitkan berbagai persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, tetap mengacu pada regulasi teknis masing-masing sektor.

> “Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan seluruh perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan demi menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.



Dengan penerapan Perbup ini, Pemkab Barito Utara berharap iklim investasi daerah semakin kondusif, kepercayaan pelaku usaha meningkat, serta pertumbuhan ekonomi lokal dapat dipercepat. (fz)




Komentar0

Type above and press Enter to search.