GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Dinas PUPR Sampaikan Masalah Tata Ruang Barito Utara Juga Penyelesaian Aset Masuk Kawasan Hutan




Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan dan data terkini terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

Dalam paparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektare.

Luas tersebut terbagi dalam beberapa kategori kawasan, meliputi:
Hutan lindung: 43.609,23 hektare (4,37%)
Hutan produksi tetap: 347.139,75 hektare (34,76%).
Hutan produksi terbatas: 257.003,35 hektare (25,73%).
Hutan produksi konversi: 157.192,51 hektare (15,74%).
Cagar alam: 5.938,02 hektare (0,59%).
Areal penggunaan lain (APL): 180.026,59 hektare (18,20%).
Badan air: 7.861,17 hektare (0,79%).

“Sedangkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah untuk hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih APL, dan biru badan air,” ujar Iman Topik di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan dinas, camat, dan media.

Dikatakan pula bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan luasan 53.780 hektare sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” tutupnya. (fz)

Iman juga menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang hasil overlay peta menunjukkan berada di dalam kawasan hutan.

“Ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama. Untuk pelaksanaan pembangunan ke depan, perlu ada penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya.

RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kh3)


---

Keterangan foto:
RDP terkait masalah kawasan hutan – Kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, dan camat se-Barito Utara mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).
(foto: kaltengsatu)


---

Apakah kamu mau saya bantu buatkan judul alternatif (misalnya untuk versi cetak atau posting media sosial)? Bisa saya siapkan 3–5 opsi yang menarik tanpa mengubah makna utama.


Komentar0

Type above and press Enter to search.