Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, dengan perusahaan PT TOP. RDP dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Barito Utara pada Selasa (2/7/2025), dipimpin oleh Ketua Rapat H. Parmana Setiawan, S.T.
Rapat turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Utara, Eveready Noor, sejumlah anggota DPRD, perwakilan dinas terkait, Camat Montallat, serta perwakilan warga pemilik lahan, Edi Podo dan beberapa warga lainnya. Dari pihak perusahaan, hadir pimpinan PT TOP, Rudi.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas lahan yang telah digarap turun-temurun, namun kini dipagar perusahaan tanpa penyelesaian atau ganti rugi yang jelas. Masyarakat menuntut adanya kepastian status lahan serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Menanggapi hal itu, H. Parmana Setiawan menegaskan bahwa DPRD Barito Utara mendorong dilakukannya mediasi antara Pemerintah Desa, pihak PT TOP, serta unsur Kecamatan. Proses penyelesaian sengketa lahan milik Edi Podo dan Niman IB ditargetkan tuntas dalam waktu 60 hari ke depan.
“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik. DPRD mendorong agar mediasi segera dilakukan supaya tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” tegas Parmana Setiawan.
Melalui RDP ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak masyarakat sekaligus memastikan bahwa investasi perusahaan tidak merugikan warga. (fz)
Komentar0