GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

DPRD Barito Utara Tekankan Pemkab Tata Ulang Kawasan Hutan Melalui Program TORA




Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, menyoroti persoalan tumpang tindih lahan serta minimnya pemahaman masyarakat terkait status kawasan hutan di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).

Menurut Hasrat, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak memahami status hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola, apakah termasuk dalam kawasan hutan produksi, APL (Area Penggunaan Lain), atau HPK (Hutan Produksi Konversi).

> “Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang mereka tahu, siapa yang pertama kali membuka lahan menurut adat, maka dialah pemiliknya,” ujarnya.



Hasrat mencontohkan, sejumlah warga yang telah lama bermukim dan memiliki sertifikat tanah justru kini mendapati lahannya masuk dalam kawasan hutan. Salah satunya di Desa Jamut, di mana masyarakat telah lama tinggal dan memiliki sertifikat, namun wilayah tersebut kini dikategorikan sebagai kawasan hutan.

> “Dulu APL, artinya bisa disertifikatkan. Sekarang berubah jadi hutan produksi. Ini yang membingungkan masyarakat,” tegasnya.



Persoalan tersebut, lanjutnya, juga berdampak pada berbagai kebijakan pembangunan dan kompensasi lahan. Misalnya saat pelaksanaan proyek pembangunan bendungan, sebagian lahan warga tergenang air namun tidak dapat diganti rugi karena berstatus kawasan hutan.

> “Ketika mau dilakukan ganti rugi, ternyata tidak boleh karena masuk kawasan hutan. Ini yang harus kita cari solusinya,” tambah Hasrat.



DPRD Barito Utara, kata dia, akan terus mendorong pemerintah daerah bersama kementerian terkait untuk mencari solusi nyata bagi masyarakat yang telah lama bermukim di lahan tersebut.

Hasrat juga menyinggung bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diuji di Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), namun hingga kini masih banyak hak masyarakat adat yang belum diakui sepenuhnya.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan agar pemerintah daerah menempuh jalur TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk menata ulang kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

“Yang paling bagus menurut saya adalah dengan menggunakan TORA. Desa bisa mendata lahan-lahan yang memang telah dikuasai masyarakat, lalu disampaikan ke kecamatan, kabupaten, hingga ke Kementerian LHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjerat aturan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkasnya. (fz)





Komentar0

Type above and press Enter to search.