Ad

Kantor Pertanahan Barut Akan Persiapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bendungan Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur

Redaksi
Tambahkan
...
0


Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Desa Jamut, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Putir Desy Santhy, S.ST, menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Selasa (7/10/2025).

Rapat yang berlangsung di aula Dinas Perkimtan tersebut dihadiri oleh jajaran lintas sektor, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Bagian Hukum Setda, serta para kepala bidang teknis, Kepala Desa Jamut, dan Camat Teweh Tengah.

Pertemuan ini memfokuskan pembahasan pada tahapan legalitas dan administratif pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Bendungan Desa Jamut. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara memegang peran sentral dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyukseskan proyek strategis ini dengan menjamin kejelasan status tanah serta perlindungan hak masyarakat terdampak.

> “Kami memastikan seluruh pemilik tanah yang terdampak telah terverifikasi dan berhak menerima ganti kerugian. Fokus kami adalah validasi alas hak dan batas tanah agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Primanda Jayadi, Selasa (7/10/2025) di Muara Teweh.



Lebih lanjut, Primanda menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

> “Tahapan administrasi pertanahan yang matang merupakan fondasi penting agar pembangunan bendungan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.



Dengan percepatan proses ganti rugi yang didukung kepastian hukum, diharapkan pembangunan Bendungan Desa Jamut dapat segera dimulai tanpa hambatan. Bendungan ini diproyeksikan mendukung ketahanan air, irigasi pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. (fz)


Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar