GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Bupati Barito Utara Himbau Sholat Berjamaah bagi Pegawai Umat Muslim


 
Muara Teweh, Nuansanusantara.com  – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang pelaksanaan salat fardu bagi pegawai beragama Islam pada jam kerja. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN sekaligus mendukung misi daerah dalam membentuk SDM yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.

Dalam surat edaran itu, setiap perangkat daerah diminta menyesuaikan aktivitas kedinasan saat azan berkumandang dan memberi kesempatan kepada pegawai Muslim untuk salat berjamaah di masjid atau musala terdekat.

Bagi unit kerja yang jauh dari rumah ibadah, Bupati menginstruksikan agar menyediakan fasilitas salat yang memadai di lingkungan kantor. Meski demikian, seluruh pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu masyarakat.

“Kami ingin memastikan pegawai Muslim dapat menunaikan salat fardu tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Dengan meningkatkan disiplin ibadah, etos kerja dan moral aparatur diharapkan semakin baik,” tegas Bupati Shalahuddin dalam edaran tersebut.

Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Surat edaran ditetapkan di Muara Teweh pada November 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Barito Utara, Forkopimda, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Muara Teweh. (fz)


.

Komentar0

Type above and press Enter to search.