GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Desa Bukit Sawit Dinobatkan Menjadi Desa Antikorupsi 2025




Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, dinobatkan dan raih prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi Terbaik Tahun 2025. Desa ini berhasil meraih nilai 96,50, sekaligus menjadi yang tertinggi di antara seluruh peserta dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat nilai integritas di tengah masyarakat.

Penilaian berlangsung sejak pagi dan dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Bukit Sawit.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum membacakan sambutan Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa prestasi Desa Bukit Sawit harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Barito Utara untuk menumbuhkan semangat antikorupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, yang menyebut Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap prestasi ini menjadi pemicu bagi perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi.

Tim menilai berdasarkan lima indikator utama Desa Antikorupsi: tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dan masyarakat untuk memastikan keaslian dan keberlanjutan program antikorupsi yang telah diterapkan.

Dengan capaian ini, Desa Bukit Sawit resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus mengukuhkan komitmen Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (fz)


-

Komentar0

Type above and press Enter to search.