Puruk Cahu, Nuansanusantara.com - Pasca dua kali perpanjangan masa kepengurusan, Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Murung Raya akhirnya ditetapkan pada 24–25 November 2025 mendatang.
Hal jepastian ini tertuang dalam surat Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Tengah tertanggal 14 November 2025 mengenai persetujuan penundaan Muscab Pramuka Murung Raya 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Muscab yang semula direncanakan pada 17–18 November 2025.dan mengalami penundaan hingga seminggu.
Penundaan dilakukan berdasarkan permohonan Bupati Murung Raya selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab). Jadwal Muscab dinilai berbenturan dengan penyelenggaraan MTQH XXXIII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Muara Teweh pada 16–21 November 2025.
“Tentu penundaan pelaksanaan Muscab Gerakan Pramuka tahun 2025 dikarenakan berbenturan dengan pelaksanaan MTQH tingkat provinsi,” tertulis dalam salah satu poin surat Kwarda.
Kwarda Kalteng juga menyatakan akan mengirimkan perwakilan pada pelaksanaan Muscab sesuai jadwal terbaru.
Sebelumnya, Bupati Murung Raya Heriyus melalui surat bernomor 400.5.8/404/2025 tertanggal 12 November 2025, meminta pengurus demisioner Kwarcab menunda Muscab agar tidak beririsan dengan agenda MTQH. (fz)
Komentar0