MuaranTeweh, Nuansanusantara.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara terus berinovasi dalam peningkatan kualitas pengelolaan data pertanahan. Salah satunya melalui pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Tanah berbasis geospasial (SIPETAK) yang disosialisasikan Bidang Pertanahan di Aula Dinas Perkimtan, Senin (17/11/2025).
Sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Pertanahan, Ary Sudarta, ST, M.Si, dan diikuti seluruh tim Bidang Pertanahan. Dalam pemaparannya, Ary menjelaskan bahwa SIPETAK merupakan sistem digital yang menyajikan data pengadaan tanah secara geospasial, meliputi titik koordinat, batas lahan, poligon area, hingga citra objek di lapangan.
“SIPETAK menjadi langkah strategis dalam mempermudah proses pemetaan aset tanah pemerintah daerah. Dengan platform geospasial, data dapat ditampilkan secara jelas, akurat, dan terintegrasi, sehingga meminimalkan potensi kesalahan maupun sengketa aset,” ujar Ary.
Ia menyebutkan sejumlah manfaat SIPETAK, mulai dari peningkatan akurasi data berkat teknologi GPS, efisiensi melalui digitalisasi dokumen, hingga transparansi karena informasi dapat dipantau lebih terbuka.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, mengapresiasi pengembangan sistem tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas Kabid Pertanahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III di Pusat Pengembangan SDM Regional Bandung Tahun 2025.
“Pengembangan SIPETAK bukan hanya inovasi di bidang pertanahan, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam meningkatkan tata kelola aset daerah. Saya mendukung penuh langkah Kabid Pertanahan yang menjadikan SIPETAK sebagai proyek perubahan PKA, karena manfaatnya sangat besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” terang Junaidi.
Ia berharap sistem ini terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi lain di perangkat daerah guna memperkuat pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara komprehensif.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi teknis dan penyusunan rencana tindak lanjut implementasi SIPETAK di lapangan. Dengan hadirnya sistem ini, Perkimtan menargetkan pengelolaan aset tanah daerah menjadi lebih tertib, efektif, dan modern. (fz)
Komentar0