Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya status ruas jalan nasional dari Simpang KM 68 hingga Jembatan Merdeka menjadi jalan kabupaten, akses jalan tersebut dibahas dalam rapat serah terima aset Kementerian Pekerjaan Umum yang dipimpin Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, pada Jum,at (12/12/2025).
Rapat dihadiri Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu, Kepala Dinas PUPR Paulus Manginte serta unsur OPD terkait.
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin mengatakan, pembahasan pengalihan status jalan tersebut telah memasuki tahap akhir sebagai tindak lanjut permohonan resmi Bupati Murung Raya. Usulan diajukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi ruas jalan yang dinilai kurang mendapatkan penanganan optimal dari Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menyebutkan, keterlambatan penanganan jalan sempat menimbulkan keresahan masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi darurat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan pengecoran beton di sejumlah titik kerusakan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurut Rahmanto, ruas jalan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah, serta sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang, termasuk pengembangan jalan dua jalur dari Jembatan Merdeka menuju Simpang Tiga Polres Murung Raya hingga Simpang Tiga Muara Laung, Kecamatan Latup. (fz)
---
Komentar0