GpW8TSd0BUC5GfAlGfY8BUO9GA==

Sidang Paripurna DPRD Murung Raya Sepakati Dua Raperda, dan Akhiri Masa Sidang III 2025




Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda untuk menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Jumat (19/12/2025) di Puruk Cahu.

Kegiatan rapat paripurna dirangkaipenutupan Masa Sidang III Tahun 2025 tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, jajaran asisten Sekretariat Daerah, serta anggota DPRD dari sejumlah fraksi di DPRD Murung Raya.

Sementara, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyatakan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan yaitu untuk menetapkan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka/tokoh  Agama di daerah.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan kedua Raperda ini.

“U tuk itu, atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Murung Raya atas komitmen dan kerja keras dalam seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama dua Raperda ini,” ungkap Bupati Heriyus.

Dikatakan pula, bahwa  persetujuan tersebut mencerminkan kematangan demokrasi lokal serta terjalinnya kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.

Heriyus menjelaskan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.

Sementara Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama yang merupakan inisiatif DPRD dinilai sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap peran strategis pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas sosial.

“Pemuka agama berperan penting sebagai pembimbing spiritual, pilar moral, dan perekat sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Bupati menegaskan, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti persetujuan bersama tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengajuan fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah hingga proses penetapan dan pengundangan menjadi Peraturan Daerah.

“Untuk itu, kami berharap kedua Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya secara luas,” tutup Heriyus. (fz)



Komentar0

Type above and press Enter to search.