Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara lakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (21/1/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., sebagai tahapan awal pelaksanaan program PTSL di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Panitia ajudikasi dan seluruh satuan tugas yang dilantik terdiri dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara serta para kepala desa dan lurah beserta staf dari desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL Tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi.
Dalam sambutannya, Primanda Jayadi menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Dengan dilantiknya panitia ajudikasi dan seluruh satuan tugas ini, kami berharap pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran Kantor Pertanahan hingga pemerintah desa dan kelurahan, agar target PTSL dapat tercapai tepat waktu dan tepat sasaran.
“Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kerja sama, integritas, dan tanggung jawab seluruh panitia dan satgas. Kami berharap semua pihak dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara optimistis pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas hak atas tanah. (fz)
Komentar0