Puruk Cahu, Nuansanusantara ,com – Polres Murung Raya, ungkap kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya di Tahun Anggaran (TA) 2023–2024 lalu.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Mura, Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53), mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan pengelolaan dana desa hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp372.464.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Murung Raya.
Dan tersangka kinin diamankan di kediamannya pada 6 November 2025 lalu dengan modus melakukan mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa, sehingga sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa tidak dilaksanakan seoptimalnya.
Sehingga atas perilaku dan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Murung Raya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. (fz)
Komentar0