Muara Teweh, Nuansanusantara.com - Pada tanggal 3 Januari 2026 – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam kegiatan audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.
Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Budi Haryono menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat.
Terkait dengan sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM di Kabupaten Barito Utara.
Penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara sekaligus perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi daerah.
Melalui kepemilikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan produk-produk lokal memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta daya saing yang lebih kuat, sekaligus membuka peluang pasar dan investasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah atas fasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik khas daerah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan hak cipta bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah guna memperkuat perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun hak cipta unggulan daerah yang dicatatkan berupa desain batik khas Barito Utara yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, dan identitas daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen.
Kegiatan ini menjadi momentum sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong kesadaran pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan penggiat kreatif di Kabupaten Barito Utara. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, pengurus Dekranasda, Tim TP PKK, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya. (fz/Ummi/Nano) Dok: Mizwar/Anjas – Diskominfosandi Barito Utara/2026
Komentar0