Muara Teweh, Nuansanudantara.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah akan mengutamakan produk lokal dan siap dimanfaatkan untuk mitigasi bencana.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan pengadaan cadangan pangan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk hasil panen petani daerah.
“Distributor luar hanya menjadi alternatif apabila produksi daerah tidak mencukupi,” tegasnya.
Menurutnya, komoditas cadangan pangan difokuskan pada pangan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat, terutama beras, serta komoditas lain yang disesuaikan dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
Gandeng Bulog untuk Penyimpanan
Terkait sarana penyimpanan, Pemkab Barito Utara saat ini masih bekerja sama dengan Perum Bulog karena belum memiliki gudang khusus cadangan pangan daerah
Kerja sama tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang memperbolehkan pemerintah daerah bermitra dengan BUMN atau BUMD di bidang pangan.
Siap untuk Kondisi Darurat
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan terkait kesiapan cadangan pangan untuk mitigasi bencana, Bupati menegaskan bahwa setelah ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut akan memastikan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat terdampak rawan pangan, krisis pangan, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat lainnya.
“Cadangan pangan tidak hanya tersedia sebagai stok, tetapi benar-benar siap disalurkan secara cepat dan tepat sasaran ketika terjadi bencana atau kondisi darurat,” ujarnya.
Penetapan Berdasarkan Kondisi Riil Daerah, Bupati menjelaskan, penetapan kuantitas dan jenis komoditas cadangan pangan dilakukan berdasarkan jumlah penduduk, kebutuhan konsumsi per kapita, potensi kerawanan pangan, serta kemampuan produksi daerah.
Pendekatan tersebut dinilai mampu memastikan cadangan pangan sesuai kondisi riil daerah sekaligus menyerap hasil produksi petani lokal dan memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya daerah.
Tujuh Lumbung Pangan Tersebar di Lima Kecamatan.
Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Montallat (1 lumbung), Gunung Timang (2 lumbung), Teweh Selatan (1 lumbung), Teweh Tengah (1 lumbung), dan Teweh Timur (2 lumbung).
Melalui raperda ini, pemerintah daerah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam membentuk dan mengelola cadangan pangan di tingkat desa maupun kelompok masyarakat.
Pemerintah akan berperan sebagai fasilitator melalui pembinaan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, bantuan stimulan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta dukungan sarana dan prasarana penyimpanan.
“Pemerintah tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga memberdayakan masyarakat sebagai subjek aktif dalam membangun cadangan pangan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (fz(
Komentar0