Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Pemkab Murung Raya (Pemkab -Mura) setelah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang.
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 yang bertepatan dengan hari pertama puasa, tersebut ditandatangani oleh Bupati Murung Raya, Heriyus. Dalam surat edaran ditegaskan bahwa adanya pengetatan operasional tempat hiburan, guna menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Tentunya, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam yang tentu tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Pemerintah juga memerintahkan penutupan total semua jenis tempat hiburan satu hari pada awal Ramadhan serta mulai H-3 Idul Fitri 1447 H hingga H+2 Hari Raya Lebaran.
Sementara itu, karaoke keluarga, kafe, dan tempat permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama bulan puasa/ ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Mura, Rudie Roy, mengatakan pihaknya langsung melakukan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat dan para pelaku usaha pasca surat edaran dikeluarkan.
“Untuk itu, kami berharap semua pihak bisa bekerja sama menjaga kondusivitas selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Aturan ini wajib dipatuhi, tentu kami juga berperan aktif melaksanakan patroli dan akan menindak apabila ditemukan tempat hiburan yang masih nekat beroperasi atau melanggar jam operasional dan larangan penjualan minuman beralkohol yang memabukan,” cetus Rudie Roy, pada Senin (2/3/2026).
Selain itu juga, pemerintah Murung Raya mengimbau pengusaha restoran dan rumah makan agar tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. (fz)
Komentar0