Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat percepatan penyerapan anggaran yang dirangkaikan dengan pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, dan dihadiri jajaran kepala perangkat daerah serta perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Sarwo Mintarjo menegaskan pentingnya peran kepala perangkat daerah dalam mengawal seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menuntaskan kewajiban tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat menyelesaikan input RUP selambat-lambatnya sebelum tanggal 27 Februari 2026,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan penyerapan anggaran menjadi salah satu kunci optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Melalui rapat ini, Pemkab Murung Raya juga berharap koordinasi dan sinergi dengan BPK terus diperkuat, sejalan dengan komitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah antisipatif dalam meminimalkan potensi temuan pemeriksaan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Murung Raya.
Komentar0