Puruk Cahu, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh resmi menandatangani nota kesepakatan tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Rabu (4/3/2026).
Penandatanganan yang digelar di Gedung A Kantor Bupati Murung Raya itu merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur skema pemidanaan alternatif, termasuk pidana kerja sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sambutan Bupati Murung Raya disampaikan oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin. Ia menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, khususnya terhadap anak.
“Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan pembinaan melalui kerja sosial dan pelayanan masyarakat menjadi alternatif yang lebih mendidik dan berorientasi pada pemulihan,” tandasnya.
Ia juga menyebut, pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah menjadi momentum memperkuat sinergi serta komitmen bersama dalam mendukung pembinaan anak agar dapat kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Sebagai wujud dukungan, Pemkab Murung Raya siap menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan. Seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan dan menyiapkan fasilitas yang diperlukan sesuai ketentuan.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan proses pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi muda. (fz)
Komentar0