Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan masyarakat dalam proses revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi dua perusahaan perkebunan, PT Satria Abdi Lestari (SAL) dan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK).
Komitmen itu ditegaskan Bupati Barito Utara H Shalahuddin melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg Dwi Agus Setijowati, saat rapat koordinasi revisi IUP di Aula Setda Barito Utara, Rabu (22/4/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menilai sektor perkebunan tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai regulasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurut Dwi Agus, revisi izin perkebunan bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan usaha, perlindungan lingkungan, serta kepastian hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Izin usaha perkebunan menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Barito Utara menekankan revisi izin harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghindari tumpang tindih perizinan yang berpotensi memicu persoalan di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah meminta perusahaan menjalankan komitmen terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ruang memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memastikan proses revisi IUP berjalan terintegrasi serta berpihak pada kepentingan publik.
Pemkab berharap langkah tersebut dapat menghadirkan keseimbangan antara kepastian investasi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. (fz)
Komentar0