Muara Teweh, Nuansanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi dan peningkatan investasi.
Pernyataan itu disampaikan saat pembukaan Konsultasi Publik I penyusunan naskah akademik Raperda Penanaman Modal di Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
“Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan prioritas nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Eveready.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat, terutama dalam mencegah konflik lahan yang kerap menjadi tantangan dalam kegiatan investasi di daerah.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan memenuhi prinsip clean and clear sebelum diterbitkan, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, penyusunan naskah akademik disebut menjadi fondasi penting dalam pembahasan Raperda, karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kualitas serta daya implementasi yang kuat.
Dalam konteks perekonomian daerah, sektor pertambangan masih menjadi kontributor utama terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Utara. Namun demikian, pemerintah daerah mendorong agar arah investasi ke depan lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.
Pelaku usaha juga diimbau untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan investasi.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara turut membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Raperda ini, dengan mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang adaptif dan berpihak pada pembangunan daerah.
Di sisi lain, peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan investasi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan dan inovasi terus didorong guna menarik minat investor sekaligus memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional. (fz)
Komentar0